Bandarlampung (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rosman Yusa mendakwa Aryanto (47) dengan pasal berlapis karena telah menjual garam tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Terdakwa didakwa dengan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 9 ayat (1) huruf c Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Terdakwa, warga Jalan Wala Abadi, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi itu, hanya bisa terdiam mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Terdakwa juga tidak membantah isi dakwaan tersebut.
Pada Jumat (31/8) lalu, penyidik dari Subdit I Indikasi Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat pabrik pengemasan garam tanpa izin edar.
Tim Polda Lampung langsung melakukan pengecekan dan ditemukan garam bermerek Segitiga Permata yang tidak memiliki izin edar BPOM RI.
"Garam tersebut disita sebagai barang bukti berupa 2 pak garam halus sebanyak 1 kilogram, dan 2 pak garam kasar sebanyak 2 kilogram," ujar jaksa.
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 15 ton garam ilegal
Baca juga: Izin perusahaan asing penangkap ikan akan dicabut
Pewarta: T Subagyo dan Damiri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FIXFYl
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Saham Seoul dibuka hampir tidak berubah, KOSPI turun 0,04 persen
Indeks KOSPI turun tipis 0,04 persen atau 0,91 poin menjadi 2.138,32 poin
Seoul (ANTARA) - Bursa sa… Read More...
BMKG catat 79 kali gempa susulan
Gempa magnitudo kecil yaitu 3,1 sedangkan magnitudo terbesar yaitu 6,1, lokasi gempa susulan terjad… Read More...
Pascagempa 7,1 magnitudo warga Maluku Utara di imbau tetap tenang
Kami imbau warga Malut, terutama di pesisir pantai untuk tetap sabar dan terus berikhtiar pascagemp… Read More...
Pasar saham Australia dibuka menguat, S&P/ASX 200 naik 0,36 persen
Indeks acuan S&P/ASX 200 naik 24,40 poin atau 0,36 persen pada 6.759,50 poin
Sydney (ANTARA) - … Read More...
Peragaan busana pengantin
Pengunjung menyaksikan peragaan busana pengantin di Atrium Royal Plaza Surabaya, Jawa Timur, Kamis… Read More...
0 Response to "Penjual garam ilegal diadili"
Post a Comment