Terdakwa dugaan kasus pelanggaran pidana Pemilu terkait dengan politik uang, Siti Ambar Fathonah (kiri) berdiri usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/11/2018). Ambar Fathonah yang juga mantan Bupati Semarang sekaligus calon legislatif DPRD Provinsi Jateng dari Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah tetapi perbuatannya tidak bisa dipidana karena termasuk dalam pelanggaran hukum administratif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PAIhlo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis Kasus Politik Uang Mantan Bupati Semarang"
Post a Comment