Search

Bupati Bener Meriah Divonis Tiga Tahun

BUPATI BENER MERIAH DIVONIS TIGA TAHUN

Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi (kanan) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). Bupati Bener Meriah nonaktif itu divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp.1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Qy6Pez

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Bener Meriah Divonis Tiga Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.