
"Fokus utama kita adalah perlindungan anak, bukan penghargaannya. Beberapa kali saya bertemu kepala dinas, mereka bertanya mengapa belum terima penghargaan," kata Lenny di Denpasar, Jumat.
Lenny mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Undang-Undang tersebut, kabupaten/kota bertanggung jawab dan wajib melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Menurut Lenny, jumlah penduduk usia anak di Indonesia mencapai 87 juta atau sepertiga dari seluruh penduduk. Karena itu, anak-anak harus dijaga dan dilindungi.
"Kalau pejabat di daerah tidak peduli dengan anak-anak, berarti mereka tidak memedulikan sepertiga penduduknya," tuturnya.
Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan salah satu tahapan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Karena itu, Lenny mengatakan pelaksanaannya perlu dipercepat.
Hingga 2018, sudah ada 177 kabupaten/kota yang telah berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak pada kategori pratama, madya, nindya dan utama.
"Di Denpasar, kita melakukan koordinasi percepatan bagi 211 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak, tetapi belum berhasil meraih penghargaan," katanya.
Baca juga: Peserta rakor percepatan KLA belajar dari Denpasar
Baca juga: Kementerian PPPA minta Perda perlindungan anak menyeluruh
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPPPA: Kabupaten/Kota Layak Anak bukan masalah penghargaan"
Post a Comment