
(Antara)-Sepanjang tahun 2018, Kementerian Perdagangan menemukan banyak produk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, atau tidak ber-SNI. Temuan tersebut berdasarkan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal tersebut, dilakukan pagi tadi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendag musnahkan barang tidak ber-SNI"
Post a Comment