
(Antara)-Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang merancang peraturan daerah atau perda terkait larangan pembangunan tempat ibadah di basement dan area parkir kendaraan. Rancangan perda tersebut digulirkan agar tempat-tempat ibadah di pusat perbelanjaan maupun mall di kota bandung lebih layak digunakan masyarakat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perda larangan tempat ibadah di basement gedung"
Post a Comment