Sebuah alat peraga kampanye (APK) rusak oleh orang tak bertanggung jawab di kawasan Pademangan, Jakarta, Minggu (20/1/2019). Perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/pras.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2R1btxK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perusakan alat peraga kampanye"
Post a Comment