"Kita menemukan narkoba jenis baru saat operasi di Aceh dan Medan dari jenis ekstasi yang efeknya lima kali dari ekstasi pada umumnya dipakai pengguna," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Cawang, Jakarta Timur, Jumat.
Pada ekstasi yang biasa ditemukan di Indonesia berbahan dasar Metilendioksi Metamfetamina (MDMA) atau Metilendioksiamfetamin (MDA). Namun ditemukan berbeda dengan yang biasa karena mengandung Methamphetamine
(PMMA), katanya
Selain itu, petugas juga menemukan 300 butir narkoba yang belum masuk Undang-Undang Kesehatan. Narkoba tersebut berbahan dasar sintetik katinon dicampur cafein dan metilon.
"Di Indonesia baru ada dua kasus yang mengungkap narkoba dengan bahan baku tadi. Satu kasus yang sudah ada dari almarhum Freddy Budiman dengan barang bukti 1,5 juta butir ekstasi. Sekarang kita ungkap dengan bahan dasar yang sama," kata Arman.
Seorang tersangka berinisial MZ berhasil diamankan dalam penangkapan periode Desember 2018 lalu. Barang bukti seperangkat prekusor menjadi alat bukti
"Kita serahkan barang bukti dan tersangka agar disidik di Polda Sumut. Dia kita jerat dengan UU Kesehatan," katanya.
Sebagian barang bukti yang ditemukan masih berbentuk serbuk dan tengah menunggu proses pencetakan. Bahan baku yang digunakan didatangkan dari India dan Tiongkok.
Baca juga: BNN amankan 1,5 ton ganja dikendalikan dari Lapas Waru
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNN ungkap ekstasi jenis baru"
Post a Comment