"Program perhutanan sosial ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan," kata Darmin dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut diungkapkan Darmin saat mendampingi Presiden dalam acara penyerahan 42 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 13.976 hektare untuk 8.941 Kepala Keluarga (KK) di Wana Wisata Pongpok Landak, Cianjur, Jawa Barat.
Darmin menjelaskan, melalui program ini, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun, tetapi juga diberikan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan, yang dikelola secara klaster.
Dengan sistem klaster, yang terdiri dari dua atau tiga desa tergantung dari luas lahan serta jumlah petani, maka lahan dapat dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar tercipta peningkatan skala ekonomi.
"Melalui sistem klaster ini, kami akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen pun menjadi lebih baik," ujarnya.
Kemudian, untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah juga merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal sehingga petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.
Untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah ikut membuat komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial dapat lebih dinikmati oleh petani.
Terkait lahan di Cianjur ini, Darmin mengatakan para petani telah disiapkan untuk menanam kopi, buah-buahan dan sayuran yang ditanam dengan sistem tumpang sari atau agroforestry, yaitu dengan mengombinasikan pohon berkayu minimal 50 persen.
Dalam kesempatan ini, SK yang diberikan kepada para Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).
Rincian SK Perhutanan Sosial yang diberikan di Cianjur:
1. Kabupaten Bogor sebanyak satu SK Kulin KK seluas 611 hektare untuk 75 KK.
2. Kabupaten Ciamis sebanyak empat SK Kulin KK seluas 718 hektareuntuk 691 KK.
3. Kabupaten Cianjur sebanyak delapan SK Kulin KK seluas 1.309 hektare untuk 1.379 KK.
4. Kabupaten Garut sebanyak satu SK Kulin KK dan 1 SK IPHPS seluas 879 hektare untuk 688 KK.
5. Kabupaten Indramayu sebanyak tiga SK IPHPS seluas 794 hektare untuk 612 KK.
6. Kabupaten Bandung sebanyak delapan SK Kulin KK seluas 3.663 hektare untuk 2.299 KK.
7. Kabupaten Bandung Barat sebanyak dua SK Kulin KK seluas 1.574 hektare untuk 583 KK.
8. Kabupaten Majalengka sebanyak lima SK Kulin KK seluas 569 hektare untuk 556 KK.
9. Kabupaten Pangandaran sebanyak dua SK Kulin KK seluas 898 hektare untuk 801 KK.
10. Kabupaten Sukabumi sebanyak empat SK Kulin KK seluas 1.213 hektare untuk 856 KK.
11. Kabupaten Sumedang sebanyak satu SK Kulin KK seluas 436 hektare untuk 195 KK.
12. Kabupaten Tasikmalaya sebanyak dua SK Kulin KK seluas 1.314 hektare untuk 206 KK.
Pewarta: Satyagraha
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Darmin tegaskan program perhutanan sosial percepat pemerataan ekonomi"
Post a Comment