Search

Eksekusi hukuman Buni Yani

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya Aldwin Rahardian (kanan) saat tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pada Jumat (1/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Uyd1Bs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eksekusi hukuman Buni Yani"

Post a Comment

Powered by Blogger.