Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya Aldwin Rahardian (kanan) saat tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pada Jumat (1/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Uyd1Bs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eksekusi hukuman Buni Yani"
Post a Comment