"Saya mengikuti semuanya, termasuk pendapat pihak yang kontra tentang perzinahan dan lain-lain," kata Yohana saat ditemui seusai melantik pejabat baru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.
Yohana mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan RUU inisiatif DPR yang belum masuk pembahasan bersama pemerintah.
Karena itu, pemerintah menunggu dan memberikan kesempatan kepada DPR untuk menyelesaikan pembahasan naskah yang menjadi inisiatif legislatif.
Terkait pro dan kontra terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Yohana mengatakan perlu dikaji lebih mendalam. Untuk mengkaji RUU tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan beberapa kali diskusi publik yang melibatkan banyak pihak.
"Kami akan kembali melakukan diskusi, termasuk dengan melibatkan pihak-pihak yang menentang dan mendukung. Semuanya akan kami perhatikan," tuturnya.
Yohana mengatakan untuk mendapatkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang terbaik, sebaiknya semua pihak bisa berdiskusi secara terbuka dan berbicara dari hati ke hati.
"Kita diskusi dan bicara dari hati ke hati untuk mendapatkan yang terbaik untuk para perempuan," katanya. ***3*** (T.D018)
Baca juga: Banyak hoaks soal RUU penghapusan kekerasan seksual
Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih preventif tata perilaku
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah perhatikan aspirasi masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual"
Post a Comment