
"J ditangkap di kediamannya, Rabu sore," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R. Moch Dwi Ramandhanto di Tanjungpinang, Kamis.
J ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba lainnya yang ternyata satu jaringan pengedar sabu-sabu.
Penangkapan terhadap B di kawasan SMAN 3 Tanjungpinang dengan barang bukti 2,5 sabu-sabu, kata Dwi, menggiring petugas mendapatkan tangkapan lebih besar.
"Kami dapat informasi keduanya akan melakukan transaksi narkoba. Kami lalu melakukan pengembangan," katanya.
B dan J saat ini diperiksa oleh tim penyidik. Keduanya diduga kuat merupakan bandar narkoba. Bahkan, B merupakan residivis kasus yang sama.
Selain itu, kata dia, polisi turut menduga kediaman J menjadi tempat penyimpanan narkoba. Bagian dalam rumahnya juga menyerupai gudang barang.
"Sepertinya sudah ada beberapa kali, akan kami dalami terus," katanya.
Selain sabu-sabu, Dwi mengatakan bahwa polisi juga mengamankan serbuk ekstasi, alat timbangan, dan beberapa unit ponsel.
"Untuk lebih jelasnya, beberapa hari ke depan akan diekspos," katanya.
Baca juga: BNN Lampung tembak mati delapan pengedar narkoba
Baca juga: Memburu pengedar narkoba di huntara korban bencana
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilik 1 kg sabu-sabu mendekam di sel Polres Tanjungpinang"
Post a Comment