"Saya mengusulkan agar mineral fund bisa masuk di UU baru demi adanya keadilan antergenerasi, supaya yang diwarisi generasi mendatang bukan hanya kolam tidak produktif hasil penambangan tanpa merasakan hasilnya. Dana ini penting untuk ekonomi berkelanjutan," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (Iress) Marwan Batubara dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional" di Jakarta, Senin,
Dalam acara tersebut, Marwan Batubara menjelaskan dana mineral telah diberlakukan di banyak negara bahkan di Timor Leste dan Norwegia.
Dana mineral diberlakukan dengan menyisihkan dana dari sektor minerba, papar dia, termasuk pajak dan lainnya ke sektor yang lebih produktif seperti eksplorasi untuk ketahanan cadangan.
"Itu untuk menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan," katanya.
Menurut Marwan, keberlanjutan cadangan minerba perlu jadi perhatian. Pemerintah diminta tidak berpikir untuk jangka pendek karena modal yang ada harus diputar untik mengganti kegiatan eksploitasi mineral.
"Karena mungkin berpikirnya jangka pendek, lalu ada kepentingan untuk impor minyak dan BBM terus tinggi, akhirnya ya seperti sekarang," katanya.
Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba telah masuk Prolegnas Prioritas sejak 2016 sebagai UU perubahan. Sayangnya hingga awal 2019, RUU Minerba belum juga ditetapkan sebagai UU baru.
Revisi UU Minerba diharapkan bisa menghasilkan ketentuan aturan dengan pengelolaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Baca juga: Capaian minerba 2018, pangkas perizinan hingga divestasi Freeport
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Revisi UU Minerba diharapkan bisa atur soal "mineral fund""
Post a Comment