
ANTARA-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui tuntutan buruh terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah buruh. Di mana dalam revisi tersebut, KSPI meminta tiga hal. (Ludmila Nastiti/Egan Suryahartaji/Dudy/Nusantara Mulkan)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IRHTLABagikan Berita Ini
0 Response to "3 hal yang diminta KSPI kepada Presiden"
Post a Comment