"Secara strategis tidak harus jadi fokus lagi soal frekuensi," ujar Rudiantara dalam seminar bertajuk 'Konsolidasi, jurus pamungkas sehatkan industri telekomunikasi', di Balai Kartini, Jakarta, Kamis.
Isu mengenai frekuensi menjadi salah satu persoalan yang mengemuka di tengah upaya konsolidasi antar operator seluler. Dalam Undang-undang Telekomunikasi tahun 1999 diamanatkan bahwa frekuensi merupakan milik negara.
Sehingga apabila terdapat operator seluler yang melakukan konsolidasi dengan mengakuisisi operator lain, maka frekuensinya harus dikembalikan kepada pemerintah.
Hal itu kemudian menjadi persoalan lantaran operator seluler yang mengakuisisi berharap bisa "mengangkut" frekuensi milik operator seluler yang diakuisisi.
Rudiantara mengatakan saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun aturan merger dan akuisisi di sektor telekomunikasi, yang pada intinya akan ada keadilan bagi industri, termasuk mengenai frekuensi yang tidak diambil oleh pemerintah bila terdapat operator yang melakukan konsolidasi.
Aturan tersebut, kata dia, sedang dipersiapkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan bahwa saat ini pemerintah juga terus menyiapkan frekuensi untuk memenuhi kebutuhan operator seluler pada tahun-tahun mendatang.
"Seperti (frekuensi radio) 700 MHz tapi itu harus revisi undang-undang penyiaran, kemudian ada yang golden frekuensi untuk seluler tapi masih dipakai satelit, itu akan berakhir 2024, itu ada 150 MHz, jadi tidak usah terlalu khawatir dengan frekuensi," ujar Rudiantara.
Rudiantara berharap para operator seluler dapat sesegera mungkin melakukan konsolidasi, agar industri telekomunikasi di Indonesia bisa menjadi lebih efisien.
Menurutnya, saat ini industri telekomunikasi masih belum ideal lantaran terlalu banyak operator seluler yang bermain. Saat ini, tercatat enam operator seluler yang ada di Indonesia, yakni Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
"Kalau saya pribadi jumlah operator tiga, itu affordable," kata dia.
Dengan adanya konsolidasi yang dilakukan para operator seluler, Rudiantara meyakini industri telekomunikasi akan menjadi lebih sehat dan bergairah.
Meski begitu, lanjut dia, keputusan untuk melakukan konsolidasi bukan ditentukan oleh Pemerintah, melainkan di tangan para pemegang saham operator seluler.
"Konsolidasi itu corporate action sehingga pemegang saham yang menentukan, tapi Pemerintah yang memfasilitasi," ucap Rudiantara.
Baca juga: Penyelesaian Palapa Ring Timur tinggal empat persen lagi
Baca juga: Rudiantara ajak media tonjolkan persatuan
Pewarta: Peserta Susdape XIX/Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo imbau operator seluler konsolidasi tanpa khawatirkan frekuensi"
Post a Comment