Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur pada dinas PUPR Kabupaten Mesuji Sibron Aziz menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (20/5/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Sibron Aziz dengan 3 tahun kurungan penjara subsider 5 bulan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Hs7N6G
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang tuntutan kasus suap Mesuji"
Post a Comment