Terdakwa Wali Kota Nonaktif Pasuruan, Setiyono bergegas meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi lelang proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp2,967 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (13/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Setiyono dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LFiQxp
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis untuk Wali Kota nonaktif Pasuruan"
Post a Comment