Search

Kerupuk basah dan kawin adat Dayak masuk warisan budaya Indonesia

Penetapan dua karya budaya asal Kapuas Hulu menjadi warisan budaya tak benda Indonesia sudah melewati berbagai tahapan panjang terutama kajian narasi ilmiah sehingga dapat diterima oleh tim ahli kebudayaan Republik Indonesia.

Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -

Kerupuk basah (temet) dan kawin adat istiadat Suku Dayak Tamambaloh yaitu "Kawen adat samagat Dayak Tamambaloh" telah masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

" Di Kalimantan Barat itu ada sembilan karya budaya yang masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, dua diantaranya dari Kapuas Hulu," kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Itoni, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu (24/8).

Dikatakan Itoni, penetapan dua karya budaya asal Kapuas Hulu menjadi warisan budaya tak benda Indonesia sudah melewati berbagai tahapan panjang terutama kajian narasi ilmiah sehingga dapat diterima oleh tim ahli kebudayaan Republik Indonesia.

Menurut dia, dari berbagai usulan budaya dari Kapuas Hulu baru dua karya budaya itu yang dapat diterima oleh tim kebudayaan, selain usulan itu di sampaikan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi juga akan dilihat narasi ilmiahnya.

Baca juga: Denpasar usulkan empat kebudayaan masuk nominasi WBTB

" Jadi untuk mendapatkan penetapan dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan memang tidaklah mudah," jelas Itoni.

Disampaikan Itoni, penerimaan sertifikat penetapan warisan budaya tak benda Indonesia itu akan diserahkan kepada pemerintah daerah yang akan diterima oleh kepala daerah pada 13 hingga 17 Oktober 2019 saat pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional di Jakarta.

" Jadi nanti saat penyerahan sertifikat penetapan warisan budaya tak benda Indonesia itu akan diterima oleh kepala daerah di Jakarta," kata Itoni.

Untuk yang akan datang, kata Itoni, ada beberapa karya budaya Kapuas Hulu juga akan di usulkan agar masuk menjadi warisan budaya tak benda Indonesia, namun perlu ada kajian narasi ilmiah itu salah satu yang harus disiapkan.

Di Kalimantan Barat sembilan karya budaya yang masuk dalam penetapan warisan budaya tak benda Indonesia yaitu Ikan Asam Pedas (Pontianak), Senggayong Sukadana (Kabupaten Kayong Utara), Pengerih (Kabupaten Sanggau), Kawen Adat Samagat Dayak Tamambaloh (Kabupaten Kapuas Hulu ), Temet (Kabupaten Kapuas Hulu), Tari Lesung Mualang (Kabupaten Sekadau). Tandak Sambas, (Kabupaten Sambas), Ratip Saman Sambas (Kabupaten Sambas), Saprahan (Kabupaten Sambas).

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan harus menjaga warisan budaya Indonesia
Baca juga: Denpasar usulkan tradisi ngaro, sate renteng, dua tarian jadi warisan budaya

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Ridwan Chaidir
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MyGkE4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kerupuk basah dan kawin adat Dayak masuk warisan budaya Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.