"Masing-masing kabupaten/kota tentu memiliki potensi yang beragam. Contohnya di Kabupaten Jembrana, pada Pilkada 2015 terjadi sengketa soal kepengurusan ganda," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat.
Pilkada Serentak 2020, akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.
Baca juga: KPU: 61 daerah belum penandatanganan NPHD Pilkada 2020
Menurut Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu, jika persoalan sengketa soal kepengurusan ganda kembali terulang dan ternyata diloloskan KPU, pastinya ada pihak-pihak yang merasa keberatan.
Kemudian potensi sengketa berikutnya saat pencalonan, yakni menyangkut kelengkapan administrasi berupa ijazah dan sebagainya. "Apabila ada temuan seperti itu dan setelah diverifikasi ternyata betul ada dugaan bodong, tentu kami rekomendasikan," ucap mantan Ketua Bawaslu Bali itu.
Tetapi, ketika rekomendasi Bawaslu akhirnya tidak diindahkan dan KPU tetap menetapkan calon yang bermasalah tersebut sebagai peserta pilkada, itu termasuk pula yang menjadi potensi sengketa. Di sisi lain, kata Rudia, tahapan verifikasi untuk calon perseorangan juga rawan potensi sengketa.
"Dari potensi-potensi sengketa yang telah dipetakan, kemudian menjadi titik-titik fokus kami dalam merancang pengawasan dalam tahapan Pilkada 2020," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu RI: Jangan menyerah ungkap dugaan politik uang di Pilkada 2020
Di sisi lain, Bawaslu Bali juga akan mengumpulkan jajaran partai politik untuk mengingatkan kembali agar calon yang diusung dalam Pilkada 2020 jangan sampai cacat administrasi, misalnya ijazah diduga bodong dan rekomendasi partai pengusungnya tidak benar.
"Kami sangat berharap supaya tidak sampai ada sengketa dalam Pilkada 2020. Kalaupun ada, kami sudah mengikuti berbagai jenis bimbingan teknis di Jakarta untuk persiapan pengawasan Pilkada 2020," ucap Rudia.
Baca juga: Bawaslu RI ingatkan bupati maju pilkada tak mutasi pejabat
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Potensi sengketa Pilkada 2020 enam kabupaten di Bali"
Post a Comment