Selasa, 12 November 2019 07:07 WIB

Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir divonis bebas"
Post a Comment