Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian
Bekasi (ANTARA) -Kendaraan dengan roda bersumbu roda lebih dari tiga masih beroperas di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada pemberlakuan perdana larangan melintas dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2020, Jumat pagi.
Operation and Maintenance PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti mengatakan kendaraan bersumbu lebih dari tiga di beberapa ruas tol maupun jalan arteri dilarang melintas selama lima hari pada saat berlakunya libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian.
"Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kendaraan bersumbu tiga dan lebih langgar larangan melintas tol"
Post a Comment