
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
Tahanan KPK sempat akan dievakuasi akibat banjir
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan sempat akan dievakuasi akibat banjir yang terjadi Rabu (1/1).
"Sekitar pukul 07.00 WIB, (banjirnya) setinggi lutut. Ada enam tahanan kemarin dipindah ke lobi (gedung) dan rencana mau evakuasi namun jam 18.00 WIB sudah kondusif," ucap Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
Tim gabungan tangkap penjual kulit harimau di Aceh
Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah menangkap seorang pria yang diduga hendak menjual kulit harimau dengan harga mencapai puluhan juta rupiah di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial WS bin S (30), warga Kampung Bintang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Selengkapnya di sini
Polrestabes Surabaya tembak mati pengedar narkoba
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan dengan beberapa pengedar malam Tahun Baru, setelah melukai dua petugas menggunakan pisau saat hendak ditangkap di kawasan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho, dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis mengatakan identitas pengedar narkoba yang ditembak mati bernama Rizal Wahyu, usia 29 tahun, warga Jalan Petemon Kuburan, Surabaya.
Selengkapnya di sini
Pekerja migran NTT diduga disekap di Malaysia
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengutus empat orang ke Malaysia untuk mengecek kebenaran adanya informasi yang menyebutkan ada beberapa pekerja migran asal NTT yang diduga disekap di negara tersebut.
"Ia saya sudah utus kepala dinas tenaga kerja dan tiga orang stafnya untuk berangkat ke Malaysia untuk mengecek dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi kepada Antara di Kupang, Kamis (2/1).
Selengkapnya di sini
Buni Yani bebas
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Untuk Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi Antara, Kamis.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hukum kemarin, KPK hampir evakuasi tahanan hingga Buni Yani bebas"
Post a Comment