Dalam laporannya dengan Nomor STTL/934/IX/2018/BARESKRIM, Selasa, Zaenal Abidin melaporkan Farhat Abbas karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16, 156 Dan Atau Pasal 156 dan atau Pasal 157, 28 Ayat (2).
Laporan yang diterima ditandatangani oleh Kepala Siaga SPKT Bareskrim Inspektur Polisi Dua Ahmadi SH menyebutkan bahwa Farhat Abbas melakukan kejahatan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian pada 13 September 2018 lalu.
Laporan pengacara kelahiran Indramayu, Jawa Barat, ini terkait postingan Farhat di media sosial yang menyatakan "Yang Pilih Pak Jokowi Masuk Surga! Yang Gak Pilih Pak Jokowi dan Yang Menghina, Fitnah & Nyinyirin Pak Jokowi! Bakal Masuk Neraka!".
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Farhat Abas dilaporkan ke Bareskrim"
Post a Comment