"Ukuran besar kami mengharapkan agar Kalapas Sukamiskin (Tejo Harwanto), agar tipe atau kluster kamar besar dihuni dua sampai tiga orang. Berarti akan ada pola penempatan, pola itu ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Kepala Kanwilkumham Jabar, Ibnu Chuldun, di Lapas Sukamiskin, Senin.
Ibnu mengatakan, rekomendasi yang ia usulkan sebagai respon atas masukan dari Ombudsman RI yang menilai adanya perbedaan luasan kamar di Sukamiskin saat melakukan sidak pada Kamis (13/9).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2003, tentang pola bangunan unit pelaksana teknis menyatakan standar luas hunian pada lapas maupun rumah tahanan minimal 5,4 meter persegi.
Menurut dia, apabila mengacu pada keputusan tersebut, maka hampir dipastikan mayoritas sel tahanan yang ada di Sukamiskin tidak memenuhi standar kelayakan.
Dari 556 kamar yang terdiri atas tiga tipe yakni kecil, sedang, dan besar. Hanya 93 kamar yang dinyatakan telah memenuhi standar apabila mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2003.
"Ada sekitar 463 kamar hunian yang tidak sesuai atau kurang dari 5,4 meter persegi," kata dia.
Ia merinci, untuk kamar tahanan kecil ukurannya bervariasi mulai 250 cm x 160 cm, 250 cm x 57 cm, 252 cm x 160 cm, 257cm x 156 cm. Mayoritas berada di lantai bawah dengan totalnya 463 sel, 122 diantaranya masih tidak berpenghuni.
Kamar berukuran sedang memiliki ukurannya 309 cm x 250 cm, 323 cm x 240 cm, 325 cm x 245 cm. Kamar sel ini berada di lantai dua dengan total 41 sel, dua di antaranya tidak berpenghuni.
Kemudian sel yang berukuran besar yakni 324 cm x 250 cm, 329 cm x 250 cm, 330 cm x 252 cm dan 540 cm x 247 cm. Sel besar ini memiliki 52 ruangan, dua di antaranya tidak berpenghuni.
"Bisa ditetapkan dua atau tiga orang berarti akan bisa menampung narapidana yang saat ini sedang menempati kamar yang menurut ombudsman tidak layak," kata dia.
Menanggapi soal isu Setya Novanto yang dinilai menerima fasilitas berbeda, ia menyanggahnya. Desain Sukamiskin sendiri tidak banyak berubah sejak awal dibangunnya pada 1918.
Apabila kamar yang tidak memenuhi standar dibongkar, hal tersebut justru akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah karena usia bangunan sangat tua.
"Tidak akan kami rombak, dan tidak akan kami robohkan karena sangat tidak mungkin. Kecuali anggarannya ada. Kalau itu di bongkar pasti ada runtuhan lagi dan saya pastikan kamar itu tidak bisa digunakan lagi," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kanwilkumham dorong sel besar dihuni dua orang"
Post a Comment