"Kami laporkan suatu perbuatan yang dilakukan salah satu komisioner KY ke Polda Metro Jaya," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi di Jakarta Senin.
Warga pengadilan itu mengatasnamakan Syamsul Maarif melaporkan komisioner KY yang masih dalam penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Suhadi membantah pernyataan salah satu anggota KY yang menyebutkan setiap pengadilan tingkat banding dipungut Rp150 juta untuk penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar Bali.
Pernyataan salah satu komisioner KY itu sebagai ucapan fitnah terhadap PTWP dan pimpinan pengadilan tingkat banding.
Dijelaskan Suhadi, PTWP pusat yang menanggung dan menggelar turnamen tenis antarhakim se-Indonesia secara rutin tiga tahun sekali sejak 1950-an.
Suhadi juga membantah tuduhan soal setiap ketua pengadilan harus mengumpulkan uang Rp200 juta untuk biaya kunjungan pimpinan MA ke daerah.
Para hakim itu melaporkan komisioner KY dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sejumlah hakim laporkan komisioner KY terkait dugaan fitnah"
Post a Comment