Warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/10/2018). Kementerian Hukum dan HAM memberi batas akhir 16 Oktober 2018 bagi para narapidana (Napi) yang kabur pascagempa dan tsunami Palu-Donggala untuk menyerahkan diri, dan hingga 15 Oktober 2018, baru 81 warga binaan Lapas Kelas III Palu telah menyerahkan diri dari 556 napi yang kabur. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EniSXc
Bagikan Berita Ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Batas Akhir Napi Kabur Di Palu"
Post a Comment