
"Itu sebenarnya hoax. Tidak akan mungkin orang asing diberikan sertifikat dan tidak ada sama sekali, karena itu adalah pelanggaran hukum," kata Djalil, di Jakarta, Rabu.
Ia menduga, hoax yang dibentuk dan dikembangkan itu dalam rangka Pemilu 2019 yang sedang berlangsung saat ini.
"Ini adalah bagian dari hoax yang barangkali dikembangkan dalam rangka Pemilu Presiden, seperti juga hoax tiba-tiba mengenai daftar orang kaya di Indonesia nomor 19 itu bapak Presiden Joko Widodo," ujar dia, dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional 2019 Kementerian ATR/BPN.
Ia katakan, "Kami cukup terganggu dengan berita tersebut, namun kita lakukan investigasi."
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief, menambahkan, tidak ada aturan hukum mengenai pemberian sertifikat tanah kepada pihak asing.
"Itu sesuatu yang tidak mungkin, tidak ada aturan hukumnya," kata dia.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri ATR/Kepala BPN: Tidak akan mungkin orang asing diberikan sertifikat"
Post a Comment