Hal ini dia katakan menanggapi rencana redistribusi guru yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan akan segera diterapkan tahun ini.
"Perlu ada pemetaan yang mencakup pada sebaran guru, guru mata pelajaran yang diperlukan, tingkat satuan pendidikan. lama mengabdi, kompetensi dan lain-lain," kata Ledia, Kamis.
Menurutnya dengan pemetaan yang akurat redistribusi guru bisa menjadi lebih bermanfaat dan tepat guna.
Meski demikian, dia tak menampik kalau tidak mudah memindahkan guru terutama yang sudah lama mengabdi dan tinggal di suatu tempat.
"Dengan pemetaan kita bisa melihat lokasi mana yang sangat memerlukan tambahan distribusi guru ini, tapi ini tidak mudah karena ada guru yang sudah lama di suatu daerah tiba-tiba harus pindah ke daerah yang lain jauh," ucap dia.
Oleh karena itu pemetaan juga harus bisa mendapatkan gambaran calon-calon pendidik yang sedang menempuh pendidikan sebagai guru. Dengan begitu potensi pemenuhan kekurangannya bisa lebih teratasi.
Ledia juga menilai redistribusi penting menyertakan pengangkatan status guru agar tak menimbulkan persoalan tersendiri karena tak ada jaminan apakah guru yang dipindahkan ke tempat yang jauh akan bisa lebih baik kesejahteraannya dibanding saat dia masih mengabdi di tempat tinggalnya.
"Intinya program redistribusi tidak boleh hanya semata-mata memindahkan lokasi guru tanpa berpikir jangka panjang. Harus berbasis pada pemetaan yang rill," ucap dia.
Baca juga: Kemendikbud nyatakan distribusi guru akan berdasarkan zonasi
Baca juga: Penarikan guru dari daerah bukan berarti selesaikan masalah
Baca juga: Mendikbud : PPPK untuk isi kekurangan guru produktif
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Budi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Legislator: redistribusi guru harus berdasarkan pemetaan"
Post a Comment