Suratman --kini menjadi kepala sekolah SMA Taruna Nusantara di Magelang-- diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya terkait kasus Imam Nahrawi
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Suratman juga pernah diperiksa KPK pada 6 Februari 2019 sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dalam penyidikan kasus yang sama.
Baca juga: Istri Imam Nahrawi berharap kasus yang jerat suaminya cepat selesai
Saat itu, KPK mengonfirmasi Suratman soal pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
Selain Nahrawi, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Nahrawi, sebagai tersangka.
Baca juga: Miftahul Ulum segera disidang
Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1), telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Baca juga: Imam Nahrawi baca Selawat Asyghil usai diperiksa KPK
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.
Baca juga: KPK kembali panggil istri Imam Nahrawi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK panggil Tono Suratman"
Post a Comment