"Ya kalau bisa jangan semualah, baik negative campaign maupun black campaign jangan, kita tahu negative campaign itu apa," kata dia di Jakarta, Senin.
Apabila terperosok menyebarluaskan hoaks, ujar Setyo, seseorang melanggar UU ITE Pasal 28 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Itu kalau sudah hoaks dan ada yang lapor bisa kena itu," tutur dia.
Setyo mengimbau tim kampanye masing-masing kubu menyampaikan informasi yang sejuk agar kontestasi berjalan seperti diatur dalam Peraturan KPU dan undang-undang.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilakan kadernya untuk melakukan kampanye negatif sebesar 20 persen, dan sisanya didorong untuk kampanye positif.
Menurut Sohibul, kampanye negatif mengangkat kelemahan lawan dengan membeberkan fakta, bukan berita bohong.
Baca juga: Ma'ruf: Kami tidak anut kampanye negatif
Baca juga: Tim Jokowi-Ma'ruf dilarang kampanye negatif
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri ingatkan tidak gunakan kampanye negatif"
Post a Comment