"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 Maret sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Dua tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK, Kamis, juga memeriksa staf di bagian keuangan PT Semen Bosowa Indonesia sebagai saksi untuk Nasir.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015," kata Diansyah.
KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK perpanjang penahanan dua tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis"
Post a Comment