
Pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen mulai 2019, pemerintah juga terus meningkatkan layanan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TB6WU9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Upaya Pemerintah sejahterakan pekerja"
Post a Comment